Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 18 Feb 2019 18:52 WIB ·

Bawa Ganja, Mahasiswa UI Jalani Sidang di PN Depok


					Suasana sidang di PN Depok. (foto:ltf/jan) Perbesar

Suasana sidang di PN Depok. (foto:ltf/jan)

Depok,reportasenews.com  – Sidang dakwaan narkotika golongan I jenis ganja atas nama terdakwa Varen Try Syahyantio yang berstatus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/2/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini di Ruang Cakra PN Depok, terdakwa Varen ditangkap di Taman Vokasi UI pada Minggu, 23 September 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Penangkapan itu dikarenakan saat penggeledahan terhadap badan maupun pakaian yang dikenakan terdakwa ditemukan barang bukti dua plastik klip bening berisi ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok Surya Profesional Mild di kantong celana depan sebelah kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Depok Sobandi menanyakan kepada JPU apakah para saksi sudah dapat dihadirkan. Kemudian JPU menyatakan tiga saksi sekurity yang ikut menyaksikan penggeledahan oleh pihak kepolisian telah hadir. Mereka ialah Lilik Setiawan, Ahmad Sopian, dan Bukori.
Saat para saksi ditanya majelis hakim mengenai kronologis penangkapan terhadap terdakwa Varen. Lalu, saksi Lilik Setiawan menyatakan berawal dari rasa curiga terhadap sejumlah mahasiswa lantaran sudah pukul 01.30 WIB masih berada di lingkungan kampus. Padahal, pukul 23.00 WIB para mahasiswa sudah tidak diperkenankan untuk berada di kampus.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada anggota kepolisian dari Polsek Beji yang bertugas di Pospol UI. Sesampainya di Taman Vokasi UI, personil Polsek Beji bernama Sudarto langsung mendatangi empat mahasiswa dan menggeledah. “Awal kami curiga karena sudah larut malam cuma masih berada di kampus. Dari empat mahasiswa yang digeledah hanya satu mahasiswa yang didapati membawa narkotika jenis ganja,” kata Lilik saat jalannya sidang.
Lilik menuturkan, ganja yang ditemukan di dalam bungkus rokok Surya Profesional Mild diakui oleh terdakwa miliknya. Ganja tersebut menurut Lilik belum sempat digunakan oleh terdakwa. “Ganja itu belum sempat digunakan. Kalau ganja itu didapat dari mana kami kurang tahu,” ucapnya.(jan/ltf)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Film Gampang Cuan Jadi Film Drama Komedi Terlaris 2023

1 Desember 2023 - 21:12 WIB

Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Lindungi Anak-Anak Dari Tindak Kejahatan Teroris

1 Desember 2023 - 20:39 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Trending di Daerah