Jombang, reportasenews.com – Kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati ilegal, pensiunan polisi ditangkap. Akibat perbuatannya tersebut mantan penegak hukum itu, kini menjalani pemeriksaan intensif.
Adalah Sik (58), pensiunan polisi berpangkat Iptu yang mengangkut kayu jati ilegal. Munasik, warga Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Jatim, ditangkap di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang, Rabu (8/2) lalu.
Kapolsek Plandaan AKP Gatot Sudioto mengatakan, saat melakukan patroli gabungan pihak Perhutani petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengangkut kayu jati hasil hutan, dan diduga tak dilengkapi dengan dokumen
Dari informasi itu selanjutnya petugas melakukan penghadangan di Dusun Sempol Desa Pelabuhan,, Plandaan.
” Benar saja tak lama pelaku melintas dengan membawa kayu jati tanpa dokumen resmi diangkut menggunakan mobil Suzuki Jimny bernopol L 1099 F,” ujar AKP Gatot, kepada awak media.
Gatot mengatakan, saat penghadangan terjadi aksi saling kejar, karena pelaku melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Brantas yang ada diantara Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang dan Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 29 batang kayu jati berbentuk balok / persegi dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 4 cm, dengan vllume 0,1392 m3. Serta 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Jimny bernopol L 1099 F yang digukan pelaku saat menjalankan aksinya. (Zul)