Batam, reportasenews.com – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Kepri.Rabu (22/3) Pukul 08.00 WIB.
Pasutri itu yakni Lin Long dan Idham Khalid ini ditangkap saat diperiksa petugas Avsec Bandara Hang Nadim.
Pasutri ini berencana akan berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air. Mereka ditangkap ditempat terpisah. Awalnya sang istri, Lin Long. Lalu Idham Khalid suaminya yang sedang menunggu dipintu masuk Bandara Hang Nadim.

Tertangkapnya pasutri narkoba ini berkat kecurigaan petugas bandara terhadap tersangka Lin Long. Mereka melakukan pemeriksaan secara intensif dengan menggeladah badan tersangka. Namun tak bisa dielak. Lin Long yang berambut sebahu kedapatan menyimpan pil ekstasi di dalam bra.
Tak sampai disitu, petugas mengembangkan kasus narkoba ini dengan interogasi dengan Polsek KKB (Polsek Bandara ). Hitungan menit, Petugas Asvec dan anggota Polsek Bandara Batam dengan cepat menangkap Idham Khalid (suami Lin Long) di pintu masuk bandara.
Setelah digeledah petugas, tersangka Idham Khalid didapati membawa dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Luni Liansari petugas Avsec membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba di bandara Hang Nadim. Namun kasusnya saat ini sudah diserahkan ke polisi untuk dikembangkan.
Sementara barang bukti yang diamankansaat ini dari pasutri narkoba. Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus dengan berat 126 gram sabu-sabu, 44 butir pil ekstasi, uang pecahan RM 515,7, Siang $ 108,22, Yuan 47, uang rupiah Rp 671.600 rupiah, dua buah telepon genggam merk OPPO, satu telepon ganggam merk Samsung, tiga pasport milik kedua tersangka, dua lembar KTP dan dua buku tabungan BNI dan BCA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Pasangan suami istri dijerat Undang-Undang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aul)

