Probolinggo,reportasenews.com – Polisi Lalu lintas Polres Probolinggo mengamankan Supandi, alias Komeng (42), seorang pengendara sepeda motor di jalan raya Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, karena kedapatan membawa ribuan butir pil Trihexyphenidyl.
Petugas mengamankan Supandi, yang mengendarai motor Yamaha Vixion nopol N 6295 NW, ketika menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Kraksaan, tanpa menggunakan helm.
Saat ditanya kelengkapan surat kendaraan bermotor, tersangka Supandi tidak dapat menunjukan kelengkapan surat motor Yamaha Vixion tersebut. Petugas curiga dengan gelagat tersangka Supandi. Akhirnya, petugas pun menggeledah dan menemukan satu bungkus obat Trihexyphenidyl di dalam saku jaketnya.
”Saat kami hentikan, gelagatnya mencurigakan, akhirya kami melakukan pemeriksaan terhadap Supandi. Ternyata, saat kami geledah, ada ribuan butir pil Trihexyphenidyl di dalam sakut jaketknya,” jelas Ipda Agus Supandi, Jumat (7/4).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir pil Trihexyphenidyl, yang siap edar, satu unit telepon seluler, ratusan ribu uang tunai, dan satu botol wadah pil koplo warna putih.
”Tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Probolinggo, untuk diproses hukum,” tambah Ipda Agus, kepada wartawan.
Tersangka Supandi mengaku, sudah tiga bulan membeli dan menjual pil Trihexyphenidyl tersebut. Biasanya dirinya membeli pil Trihexyphenidyl itu ke temannya, satu botol (bungkus) berisi 1.000 butir pil dengan harga Rp.650 ribu.(dic)