Batam, reportasenews.com – Seorang penumpang pesawat Lion Air, dengan nomor penerbangan JT 0970, tujuan Batam-Surabaya, Jumat (14/4) diamankan petugas Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau.
Pria berinisial MOR dengan Nomor Induk KTP 1401030507860004 , alamat Dusun ll Unjung Pandang RT 003/RW002 Kabupaten Kampar kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 549 gram.
MOR mengenakan baju batik merah maron tampak diperiksa petugas Bandara Hang Nadim Batam dengan disaksikan Kapolsek Bandara AKP Barry Novia.
Menurut Sudirman. SH, Supervisior Asvec Bandara Hang Nadim Batam, tersangka diamankan karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita mencurigai tersangka saat masuk ke bandara. Setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan narkoba sabu-sabu seberat 549 Gram yang dikemas dalam kantong plastik warna hitam,” singkatnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka MOR digelandang ke Satnarkoba Polresta Baraleng Batam.
Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 549 gram, uang tunai Rp 1.821.000, ATM Mandiri, ATM BRI, Jam tangan merk QQ, dua lembar SIM A dan SIM C, satu 1unit handpone merk OPPO, satu unit handphone merk Nokia dan dua lembar kartu Jamsostek diamankan di Polsek Bandara Hang Nadim. (aul)