Gresik, reportasenews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik, kembali melakukan aksi dalam memberantas segala macam kejahatan narkoba diwilayah hukumnya.
Alhasil, petugas berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Pelaku AP alias Koso (23), tukang las yang berasal dari Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di Jalan RA. Kartini Kecamatan Kebomas Gresik.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok sampoerna mild yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat timbang Bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram berikut bungkusnya dan satu buah HP samsung J1S warna hitam dengan nomor simcard.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi Reportasenews.com membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut. “Tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat”, ujarnya.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Gresik. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres, Senin (30/07/2018). (dik)
Komentar