Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Apr 2017 20:12 WIB ·

Bawa Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Ratna Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam


					Barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan tersangka dari Malaysia Perbesar

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan tersangka dari Malaysia

Batam, Reportasenews.com  – Petugas bea dan cukai dari kantor pelayanan utama kota Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan seorang wanita bernama,Ratna asal Palembang saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 709 gram dan 100 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia, Rabu (26/04).

Wanita pemilik paspor Warga Negara Indonesia keluaran kantor imigrasi Palembang,paspor bernomor : B 4813625 ini kerap keluar-masuk Malaysia,sedikit nya sudah tujuh kali berhasil lolos membawa barang haram dari pelabuhan Stulang Laut,Malaysia.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam(KBBKLI) ,Raden Evy Suhartantyo menjelaskan,Ratna berperan sebagai kurir untuk membawa narkotika tersebut dari Malaysia menuju pelabuhan ferry internasional Batam Center.

Rencananya narkotika jenis sabu dan ekstasi ini akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan transportasi udara atas perintah kendali oleh Fajar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Lahat,Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di temukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus serbuk kristal seberat  709 Gram dan 5 bungkus Ekstasi sebanyak 100 Butir “Jelas Evy.

Sementara pengakuan,Ratna jika berhasil lolos  mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000, dengan syarat barang sampai ke Palembang, selain itu pelaku juga sering keluar-masuk dari Malaysia via pelabuhan ferry internasional Batam center.

“Saya sering keluar-masuk pelabuhan Malaysia via Pelabuhan Ferry di Batam,sedikit nya sudah tujuh kali berhasil lolos,namun ini bawaan narkotika yang berjumlah besar” kata Ratna.

Hingga kini kedua tersangka Ratna dan Indra alias Endut langsung di bawa ke mapolres barelang batam untuk dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan internasional dan jaringa antar provinsi.

Akibat perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 UU No : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun hingga hukuman mati “tutup Evy.(gus)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum