Batam, Reportasenews.com – Petugas bea dan cukai dari kantor pelayanan utama kota Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan seorang wanita bernama,Ratna asal Palembang saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 709 gram dan 100 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia, Rabu (26/04).
Wanita pemilik paspor Warga Negara Indonesia keluaran kantor imigrasi Palembang,paspor bernomor : B 4813625 ini kerap keluar-masuk Malaysia,sedikit nya sudah tujuh kali berhasil lolos membawa barang haram dari pelabuhan Stulang Laut,Malaysia.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam(KBBKLI) ,Raden Evy Suhartantyo menjelaskan,Ratna berperan sebagai kurir untuk membawa narkotika tersebut dari Malaysia menuju pelabuhan ferry internasional Batam Center.
Rencananya narkotika jenis sabu dan ekstasi ini akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan transportasi udara atas perintah kendali oleh Fajar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Lahat,Sumatera Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di temukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus serbuk kristal seberat 709 Gram dan 5 bungkus Ekstasi sebanyak 100 Butir “Jelas Evy.
Sementara pengakuan,Ratna jika berhasil lolos mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000, dengan syarat barang sampai ke Palembang, selain itu pelaku juga sering keluar-masuk dari Malaysia via pelabuhan ferry internasional Batam center.
“Saya sering keluar-masuk pelabuhan Malaysia via Pelabuhan Ferry di Batam,sedikit nya sudah tujuh kali berhasil lolos,namun ini bawaan narkotika yang berjumlah besar” kata Ratna.
Hingga kini kedua tersangka Ratna dan Indra alias Endut langsung di bawa ke mapolres barelang batam untuk dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan internasional dan jaringa antar provinsi.
Akibat perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 UU No : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun hingga hukuman mati “tutup Evy.(gus)