Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman.
Jambi, reportasenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan seluruh alat peraga berupa baliho atau spanduk caleg yang mengandung unsur kampanye.
Bawaslu meminta hal itu mengingat ada batasan waktu yang diberlakukan dan masa kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Kampanye itu boleh dilakukan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Jumat (3/11/2023), dikutip dari tribunjambi.com
Juniarman mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada parpol dan caleg untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri sampai tanggal 7 November.
Dikatakannya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat alat peraga yang memenuhi unsur ajakan dan unsur kampanye maka Bawaslu bersama Satpol PP, KPU dan Trantib akan melakukan penertiban.
Unsur kampanye atau ajakan memilih yang dilarang yakni citra diri partai politik tidak boleh memuat logo dan nomor partai.
Nomor urut caleg juga tidak boleh ditampilkan, kemudian bahasa ajakan seperti coblos nomor atau mohon doa dan dukungan. Juga tidak boleh ada gambar paku tanda coblos.
“Selain itu bisa tetap terpasang sampai tanggal 27 November,” ucapnya.
Selain unsur materi, lanjut Juniarman, unsur tempat juga dibatasi, karena ada tempat yang dilarang memasang alat peraga, sepeti jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah dan gedung gedung pemerintah.
Partai politik dan caleg tetap boleh memasang baliho dengan batasan sebagai bahan sosialisasi.
Yang boleh terpasang hanya berupa logo partai, gambar caleg, nama caleg dan daerah pemilihan.
“Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih,” tutupnya. (bud)