Dini Meilia Miranda, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Situbondo, reportasenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menemukan sebanyak 951 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024. Itu ditemukan dalam pengawasan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
Ironisnya, ratusan DPT yang diketahui tidak memenuhi syarat (TMS), sebagian besar karena meninggal dunia. Hal tersebut terungkap saat petugas Bawaslu melaksanakan pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Penyusunan DPTb merupakan salah satu sub tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, yang dilaksanakan mulai
hingga 22 Juni 2023 7 Februari 2024. Sehingga untuk perbaikan data pemilih waktunya masih panjang,” ujar Dini Meilia Miranda, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, Selasa (7/11/2023).
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTb dan inventarisir pemilih, pihaknya juga menemukan sebanyak 36 orang pemilih telah pindah domisili.
“Bahkan, kami juga menemukan
12 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, mereka justru tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024,”bebernya.
Dini menambahkan, jika
penyusunan DPTb merupakan salah satu kewajiban KPU beserta dengan jajaran hingga PPS untuk memfasilitasi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dikarenakan kondisi tertentu. Pemilih dimaksud tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai di mana yang bersangkutan terdaftar.
“Atas dasar hasil pengawasan tersebut kami memberikan saran perbaikan ke KPU, dengan menindaklanjuti terhadap pemilih yang pindah domisili untuk didaftarkan sebagai DPTb,”bebernya.
Lebih jauh Dini menegaskan, dengan banyaknya pemilih TMS yang terdaftar dalam DPT, pihaknya berharap KPU melakukan inventarisir dan tindak lanjut, guna memastikan data pemilih dimaksud tidak gunakan pada pelaksanaan pemungutan suara.
“KPU juga harus melakukan inventarisir terhadap warga memenuhi syarat sebagai pemilih, namun mereka tidak terdaftar dalam DPT,”katanya.
Selain itu, lanjut Dini, pihaknya juga meminta kepada KPU Situbondo, agar melaksanakan evaluasi tiap bulan mengenai proses pindah memilih sebagaimana ketentuan pada surat dinas KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, tanggal 7 Juli 2023 mengenai persiapan penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri.
Usman Hadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo mengatakan KPU melakukan pencoretan atau penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat 951 pemilih meninggal, ketika bisa dibuktikan oleh Bawaslu dengan dokumen akta kematian.
“Seperti pemilih TMS karena meninggal dunia harus ada akta kematian atau paling tidak keluarganya menyerahkan surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan kematian itu paling tidak dari kepala desa,” katanya.(fat)