Pontianak, reportasenews.com – Maraknya penggunaan serta beredarnya obat-obatan keras dan terlarang dipasaran saat ini membuat sejumlah pihak terutama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan terdorong menggelar aksi pemberantasan dengan lintas sektor.
Hasilnya sejumlah temuan berhasil diamankan dengan nilai total mencapai 600 juta rupiah oleh BBPOM Pontianak.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sejumlah produk kemasan, dimana temuan ini dari pengawasan kita atas lalu lintas peredaran barang yang ilegal dan tentu berbahaya bagi konsumen,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Barat, Corry Panjaitan, Rabu (4/10).
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengawasan petugas BBPOM Pontianak dari tahun 2016-2017, yang terdiri dari pangan 2358 kemasan, kosmetik 7020 kemasan, Obat tradisional 17209 kemasan, dan obat keras daftar G 2538 kemasan. Dengan total nilal ekonomi sebesar Rp 48 juta lebih.
“Pada tanggal 09 Agustus 2017 yang lalu BBPOM di Pontianak juga telah melaksanakan pemusnahan Obat Tradisional Tanpa lzin Edar sebanyak 1645 dus terdiri dari 39.480 botol,” jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan lebih dulu karena keterbatasan ruang tempat penyimpanan.
Selanjutnya BBPOM di Pontianak, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat maupun Dinas Kesehatan Kab/Kota serta kepolisian akan terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pengawasan obat dan makanan untuk menekan peredaran obat dan makanan ilegal dan penyalahgunaan obat di masyarakat. (das)