Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Nov 2017 12:09 WIB ·

Bea Cukai Bersama Polres Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika ke Indonesia


					Pelaku penyeludup narkotik diamankan petugas (foto :sly) Perbesar

Pelaku penyeludup narkotik diamankan petugas (foto :sly)

Tangerang,reportasenews.com –  Sebagai pintu gerbang utama lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur udara. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta memiliki risiko yang sangat tinggi akan masuknya barang-barang kategori larangan/pembatasan, termasuk narkotika, psikotropiksa. dan prekursor (NPP).

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan kewaspadaan petugas bea dan cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dan masuk melalui bandara ini, baik melalui terminal penumpang maupun kargo. Baru-baru ini,

Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta kembali melakukan penindakan terhadap 4 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti yang diamankan berupa 1.944 gram methamphetamine dan 14 gram synthetic cannabinoid (jenis 5-Fluoro Adbica) serta barang bukti tambahan lain yang diungkap dalam pengembangan kasus.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang mengatakan bahwa ini merupakan ungkap kasus selama kurang dari satu bulan. “Mereka memasukan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara. Yaitu dengan ditelan, dimasukan ke dalam buku, melaui jasa pengiriman, dan dimasukan ke dalam kaos kaki,” kata Erein Situmorang, Selasa (21/11).

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Erwin petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang merupakan warga negara asing asal Nigeria, dan jepang. “Ada 10 tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu ABO asal negara Nigeria, YO asal negara Jepang, VS, ME, D, FA, CS, DA, G, J asal Indonesia,” tegasnya.

Banrang bukti narkotika yang berjasil diamankan petugas Bbea Cukai dan Polres Bandara Soetta. (foto:sly)

Banrang bukti narkotika yang berjasil diamankan petugas Bbea Cukai dan Polres Bandara Soetta. (foto:sly)

Mereka semua ditangkap adalah hasil dari pengembangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soetta dan bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 15.500 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komitmen Polri, Pemda NTT dan Undana, Cegah TPPO dan Kekerasan pada Kelompok Rentan

21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Trending di Daerah