Menu

Mode Gelap

Internasional · 19 Sep 2016 23:37 WIB ·

Bea Cukai Entikong Perketat Barang Malaysia, 500 Massa Datangi Petugas BC


					Bea Cukai Entikong Perketat Barang Malaysia, 500 Massa Datangi Petugas BC Perbesar

ENTIKONG RN.COM -Sekitar 500 massa dari Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau mendatngi  kantor Bea Cukai Entikong, Senin (19/9) .

Mereka  berunjuk rasa menolak terkait kebijakan Bea cukai yang memperketat masuknya barang dari Malaysia melalui penggunaan kartu Indetitas Lintas Batas (KILB).

Selama ini kartu Identitas Lintas Batas (KILB) hanya boleh dimiliki dan digunakan warga di perbatasan. Kartu Identitas Lintas Batas ini juga yang memperbolehkan warga perbatasan belanja kebutuhan pokok dari Malaysia sebesar 600 Ringgit Malaysia sesuai perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia antara Indonesia atau dikenal dengan istilah Sosek Malindo.

“Ini bukanlah kebijakan baru Bea Cukai, ini meluruskan penggunaan KILB untuk masyarakat perbatasan, bukan untuk perdagangan,” kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Entikong, Sofyar.

Sofyar menjelaskan selama ini Kartu Identitas Lintas Batas banyak disalahgunakan para pedagang untuk mengimpor barang umumnya sembako dari Malaysia.

“Barang ex-KILB seharusnya digunakan untuk memenuhi konsumsi sembako warga di perbatasan, namun yang terjadi sekarang barang-barang itu merembes kemana-kemana bahkan sampai Pontianak yang bukan wilayah perbatasan,” terangnya.

Itulah sebabnya, lanjut Sofyar, mulai hari ini penggunaan KILB semakin diperketat yang memicu protes pedagang.

Pengetatan penggunaan KILB ini bertujuan mengembalikan fitrahnya, yakni pemberian fasilitas pembebasan bea masuk kepada pelintas batas yang memiliki KILB, berupa sembako yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Tidak diijinkan lagi digunakan oleh pedagang yang menyalah gunakan KILB. Ini yang harus dimengerti oleh masyarakat khususnya pedagang,” tutupnya.

Masyarakat khususnya pedagang meminta pemerintah tidak kaku dalam menerapkan aturan karena selama ini kebutuhan pokok masyarakat sangat tergantung pasokan dar Malaysia.

“Kami hanya meminta hak-hak warga perbatasan dikembalikan sesuai dengan BTA tahun 1970 tanpa pembatasan jenis dan jumlah barang,” tuntut massa pengunjung rasa.(ds)

 

Komentar

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

Trending di Nasional