ENTIKONG RN.COM -Sekitar 500 massa dari Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau mendatngi kantor Bea Cukai Entikong, Senin (19/9) .
Mereka berunjuk rasa menolak terkait kebijakan Bea cukai yang memperketat masuknya barang dari Malaysia melalui penggunaan kartu Indetitas Lintas Batas (KILB).
Selama ini kartu Identitas Lintas Batas (KILB) hanya boleh dimiliki dan digunakan warga di perbatasan. Kartu Identitas Lintas Batas ini juga yang memperbolehkan warga perbatasan belanja kebutuhan pokok dari Malaysia sebesar 600 Ringgit Malaysia sesuai perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia antara Indonesia atau dikenal dengan istilah Sosek Malindo.
“Ini bukanlah kebijakan baru Bea Cukai, ini meluruskan penggunaan KILB untuk masyarakat perbatasan, bukan untuk perdagangan,” kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Entikong, Sofyar.
Sofyar menjelaskan selama ini Kartu Identitas Lintas Batas banyak disalahgunakan para pedagang untuk mengimpor barang umumnya sembako dari Malaysia.
“Barang ex-KILB seharusnya digunakan untuk memenuhi konsumsi sembako warga di perbatasan, namun yang terjadi sekarang barang-barang itu merembes kemana-kemana bahkan sampai Pontianak yang bukan wilayah perbatasan,” terangnya.
Itulah sebabnya, lanjut Sofyar, mulai hari ini penggunaan KILB semakin diperketat yang memicu protes pedagang.
Pengetatan penggunaan KILB ini bertujuan mengembalikan fitrahnya, yakni pemberian fasilitas pembebasan bea masuk kepada pelintas batas yang memiliki KILB, berupa sembako yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Tidak diijinkan lagi digunakan oleh pedagang yang menyalah gunakan KILB. Ini yang harus dimengerti oleh masyarakat khususnya pedagang,” tutupnya.
Masyarakat khususnya pedagang meminta pemerintah tidak kaku dalam menerapkan aturan karena selama ini kebutuhan pokok masyarakat sangat tergantung pasokan dar Malaysia.
“Kami hanya meminta hak-hak warga perbatasan dikembalikan sesuai dengan BTA tahun 1970 tanpa pembatasan jenis dan jumlah barang,” tuntut massa pengunjung rasa.(ds)