Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Des 2016 14:51 WIB ·

Bea Cukai Kota Tegal Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal


					Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan ( Foto: RK) Perbesar

Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan ( Foto: RK)

Tegal, reportasenews.com  -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tegal, Kamis (29/12) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tiga tahun, dari tahun 2013 sampai dengan 2016.

Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai yang dikirim melalui Kantor Pos Kota Tegal dengan melakukan pertukaran informasi serta dengan melakukan operasi bersama.

Yanti, Kepala KPPBC Kota tegal mengatakan bahwa dari hasil kerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil menyita sejumlah barang import seperti 1 keping DVD porno, 6 sex toys, 2 air soft gun, 170 bungkus obat-obatan kormetik serta 1.421 botol minuman keras berbagai merk, 10.560 batang rokok serta 6.000 gram tembakau iris ilegal.

“Untuk perkiraan barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 63.648.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 39.263.240,00,” jelas Yanti.

Semua barang sitaan hasil penindakan tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat berat dan dibakar.

“Saya berharap adanya informasi terkait barang ilegal yang tidak bercukai, terutama barang import dari luar negeri, sehingga dapat menyelamatkan uang negara,” tegasnya. (RK)

Komentar

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum