Tegal, reportasenews.com  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tegal, Kamis (29/12) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tiga tahun, dari tahun 2013 sampai dengan 2016.
Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai yang dikirim melalui Kantor Pos Kota Tegal dengan melakukan pertukaran informasi serta dengan melakukan operasi bersama.
Yanti, Kepala KPPBC Kota tegal mengatakan bahwa dari hasil kerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil menyita sejumlah barang import seperti 1 keping DVD porno, 6 sex toys, 2 air soft gun, 170 bungkus obat-obatan kormetik serta 1.421 botol minuman keras berbagai merk, 10.560 batang rokok serta 6.000 gram tembakau iris ilegal.
“Untuk perkiraan barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 63.648.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 39.263.240,00,” jelas Yanti.
Semua barang sitaan hasil penindakan tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat berat dan dibakar.
“Saya berharap adanya informasi terkait barang ilegal yang tidak bercukai, terutama barang import dari luar negeri, sehingga dapat menyelamatkan uang negara,” tegasnya. (RK)