Jakarta, reportasenews.com – Selain Berlin Silalahi warga Aceh yang mengajukan permohonan suntik mati (euthanasia), di Indonesia pernah pula ada beberapa warga yang tercatat pernah mengajukan permohonan serupa.
Yakni pada 22 Oktober 2004, saat Hasan Kesuma, suami dari Agian Isna Nauli, mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengakhiri penderitaan istrinya. Namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Hasan mengajukan upaya permohonan eutanasia dengan alasan tidak tega menyaksikan Agian yang telah tergolek koma selama dua bulan, di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula.
Namun setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. Kasus ini salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien.
Pada tahun 2005, seorang pasien bernama Siti Julaeha kemungkinan adalah korban malpraktik. Kondisi Siti Julaeha yang tak sadarkan diri sejak usai menjalani operasi kandungan di rumah sakit di Jakarta Timur, diduga akibat malpraktik.
Rudi Hartono, sang suami, bersama keluarga besar Siti Julaeha, telah meminta pihak Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan dalam pengajuan permohonan eutanasia. “Keputusan ini benar-benar jalan yang terbaik untuk semua,” kata Rudi waktu itu.
Kasus permohonan euthanasia selanjutnya yakni dari Ignatius Ryan Tumiwa (48), warga Jakarta Barat, mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut, yang berbunyi “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”, dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri.
Ryan Tumiwa hidup sebatang kara dan tanpa pekerjaan. Sejak ditinggal ayahnya yang bernama Thu Indra (88) pada 2012, ia merasa depresi berat. Ia mulanya pergi ke Komnas HAM, bertanya soal pemberian tunjangan negara.
Lantaran itu tak ditanggapi, kemudian terlintas ide untuk ke Departemen Kesehatan minta disuntik mati, terganjal karena di Indonesia tak ada hukum yang mengatur. Sejak saat itu, dirinya lebih memperjuangkan suntik mati bukan lagi tunjangan bagi penganggur.
Euthanasia sampai saat ini masih dipandang tidak sesuai etika yang dianut bangsa, sehingga Indonesia tidak melegalkannya: Eutanasia melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP. (ham)