PONTIANAK, REPORTASE – Modus baru penyelundupan sabu-sabu dengan dua pelaku asal Malaysia ini terbongkar setelah polisi pada Minggu malam dua pekan lalu melakukan pengerebekan di sebuah rumah kontrakan di Gang Amal jalan Alianyang, Pontianak Kota.
Dari pengerebekan ini, barang bukti narkoba disembunyikan pelaku di dalam ban serep mobil. Dua pelaku warga Negara Malaysia yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng dan Lee Sing Chua alias Achien berhasil ditangkap.
Dua pelaku lainnya yakni Darmadi berhasil lolos saat penyergapan. Namun Darmadi berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Siantan.
Barang bukti narkoba seberat 18 kilogram ini Kamis (24/11) di musnahkan dengan cara dicampur dengan zat kimiawi.
Saat pemusnahan, empat tersangka pengedar narkoba ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba yang nilainya milliaran rupiah.
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Iwan Iman Susilo mengatakan untuk memuluskan aksinya  tersangka bisnis narkoba lebih dulu menikahi gadis indonesia.
“Ini adalah modus baru peredaran penyalahgunaan narkoba yang diselundupkan melalui pintu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Pelaku menikahi gadis Indonesia warga Pontianak dengan tujuan semakin memperlancar bisnis narkoba untuk diedarkan,†ujarnya Iwan.
Sempat beredar kabar pada saat penggrebekan ada anggota kepolisian dilokasi kejadian, berperan sebagai apa, masih dalam penelusuran. Saat ini oknum anggota kepolisian tersebut masih dalam pemeriksaan. (Ds)