Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Nov 2016 18:12 WIB ·

Begini Peran Ketujuh Tersangka Saat Membunuh Ismail


					Terdakwa pembunuh Ismail & Ghani saat menjalani persidangan. Perbesar

Terdakwa pembunuh Ismail & Ghani saat menjalani persidangan.

PROBOLINGGO, REPORTASE – Kasus pembunuhan yang dilakukan 7 tersangka suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap dua korban Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, terdapat banyak peran yang dilakukan para tersangka.

Dari keterangan Januardi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, tersangka Wahyu Wijaya, melakban leher dan mulut korban Ismail, Mishal Budianto, ikut merencanakan pembunuhan,  sementara Etosutaye alias Badrun, berperan mengubur jasad Ismail

Terdakwa lainnya, Tukijan, dan dibantu Feri mendorong korban ke dalam mobil dengan cara ditarik. Korban dengan posisi terlentang di lantai tengah mobil. Tukijan kemudian mengikat  kedua tangan korban dibantu Boiran.

Tukijan dan Boiran kemudian menjerat leher korban. Suari alias Samsudi, dan Achmad Suryono, bertugas mengemudikan mobil yang membawa mayat Ismail. Sementara, Wahyudi diketahui sebagai perencana pembunuhan.

“Para tersangka dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup'”jelas Januardi.(DIC)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Satgas BLBI Salah Sita, Siapa Harus Tanggung Jawab?

2 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Trending di Hukum