PROBOLINGGO, REPORTASE – Kasus pembunuhan yang dilakukan 7 tersangka suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap dua korban Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, terdapat banyak peran yang dilakukan para tersangka.
Dari keterangan Januardi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, tersangka Wahyu Wijaya, melakban leher dan mulut korban Ismail, Mishal Budianto, ikut merencanakan pembunuhan, sementara Etosutaye alias Badrun, berperan mengubur jasad Ismail
Terdakwa lainnya, Tukijan, dan dibantu Feri mendorong korban ke dalam mobil dengan cara ditarik. Korban dengan posisi terlentang di lantai tengah mobil. Tukijan kemudian mengikat  kedua tangan korban dibantu Boiran.
Tukijan dan Boiran kemudian menjerat leher korban. Suari alias Samsudi, dan Achmad Suryono, bertugas mengemudikan mobil yang membawa mayat Ismail. Sementara, Wahyudi diketahui sebagai perencana pembunuhan.
“Para tersangka dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup'”jelas Januardi.(DIC)