Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Des 2019 14:07 WIB ·

Begini Skema Kredit Sindikasi kepada PT GWP


					Bos Artha Graha, Tomy Winata, memberi keterangan kepada awak media terkait kasus sengketa kepemilikan aset Hotel Kuta Paradiso yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019). (Ist) Perbesar

Bos Artha Graha, Tomy Winata, memberi keterangan kepada awak media terkait kasus sengketa kepemilikan aset Hotel Kuta Paradiso yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019). (Ist)

Denpasar, reportasenews.com – Sidang kasus sengketa kepemilikan aset Hotel Kuta Paradiso kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang ini, pengusaha nasional yang juga bos Artha Graha, Tomy Winata, dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi korban.

Terkait kasus sengketa kepemilikan aset Hotel Kuta Paradiso tersebut, Tomy Winata memberi keterangan pers. Pengusaha yang akrab disapa TW ini mengaku mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP (Geria Wijaya Prestige) bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilannya terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang-piutang antara Bank Sindikasi dengan PT GWP.

Sebab, menurut TW , dalam kasus tersebut eks direktur bank yang memberi pinjaman justru dijadikan tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT GWP.

skema sindikasi kredit-1

“Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman,” kata Tomi Winata seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima reportasenews.com, Selasa (3/12/2019).

Sebagai WNI yang juga pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, TW mengaku nuraninya terusik. Sebab, kata dia, bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.

“Padahal sertifikat tersebut berada di bawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa,” katanya.

skema sindikasi kredit-2

Sehingga, menurut dia, ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja berdampak negatif terhadap dunia investasi di Indonesia, khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah investor asing.

“Padahal, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.

Itu sebabnya, TW sengaja membeli piutang tersebut untuk menghindari permasalahan yang dapat menganggu kepercayaan investor lokal maupun asing, khususnya investor dari Tiongkok, terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih atau membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia, bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia,” ungkapnya.

Menurut dia, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan investasinya di Indonesia. Jika tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan investasi, kata dia, hal dapat menimbulkan berbagai masalah yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

skema sindikasi kredit-3

“Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dalam sidang pada Selasa pagi (3/12/2019), saksi pelapor Desrizal memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Sobandi.

“Harijanto menjual atau mengalihkan piutang saham kepada pihak lain,” kata Desrizal di depan sekitar 100 pengunjung sidang.

Sebelum Desrizal memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) sebagai saksi korban. Setelah hakim bertanya seputar identitas TW dan Desrizal, TW keluar dari ruang sidang.

Dalam sidang sebelumnya, hakim dan JPU I Ketut Sujaya menolak semua eksepsi yang diajukan oleh bos Hotel Kuta Paradiso itu. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP.

“Waktu dan tempat tindak pidana itu, yakni Senin tanggal 4 November 2011 di Kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati dengan alamat di Jalan Raya Kuta No. 87,” ujar Sujaya.

Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari TW. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 108 Ayat 2 KUHAP.

TW adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan, karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. TW adalah kreditur PT GWP yang menggantikan kedudukan Bank CCBI sangat berkepentingan. Sebab, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka aset yang digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dialihkan ke orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum. Bahkan, peristiwa pidana yang dilaporkan itu tidak hanya merugikan TW, tetapi juga merugikan kreditur lainnya seperti Gaston, Alfort, dan KP2LN.

JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif, yakni Harijanto selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.

Akibat peristiwa tersebut, TW selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu. Seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” kata jaksa Sujaya. (Tjg/Sir)

Komentar

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum