Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Jan 2017 12:30 WIB ·

Begitu Divonis Penjara, Bandar Judi Koprok Langsung Bebas


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Depok, reportasenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat (4) bulan penjara terhadap terdakwa Mulyawan. Vonis ringan ini menjadikan terdakwa langsung menghirup udara bebas, setelah dipotong masa tahanan sejak Oktober 2016 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiano, yang juga menjabat sebagai Humas PN Depok, dengan didampingi Nanang Herjunanto serta Oki Basuki Rachmat, Di amar putusan yang dibacakan, terdakwa Mulyawan terbukti menjadi bandar judi koprok, yang sangat jelas diatur dalam pasal (303) Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Sesuai keterangan saksi yang sama-sama didengarkan, pelaku terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian. Untuk vonis empat bulan dipotong masa tahanan”, ujar Teguh.

Putusan hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan (JPU) Rizky Ika Pratiwi, yang menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara.

Terdakwa Mulyawan ditangkap disebuah rumah kosong di Kampung Lio, Rt (05/20) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (12/10/ 2016). Saat penangkapan terdakwa diketahui sedang menjadi bandar judi koprok, dengan lantai beralas karpet  yang bergambar binatang, serta tiga buah dadu yang memiliki gambar sesuai dengan karpet. Dari penggrebekan para pemasang judi koprok, yaitu saksi Warso, Syarifudin, Wahidin, Tasliman, Kandar Sukandar, Taryono, Samiun dan Tawan memasang taruhan di atas karpet.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal yang manah telah diatur dalam Undang-Undang. Terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (jan/ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum