Depok, reportasenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat (4) bulan penjara terhadap terdakwa Mulyawan. Vonis ringan ini menjadikan terdakwa langsung menghirup udara bebas, setelah dipotong masa tahanan sejak Oktober 2016 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiano, yang juga menjabat sebagai Humas PN Depok, dengan didampingi Nanang Herjunanto serta Oki Basuki Rachmat, Di amar putusan yang dibacakan, terdakwa Mulyawan terbukti menjadi bandar judi koprok, yang sangat jelas diatur dalam pasal (303) Ayat (1) ke-2 KUHP.
“Sesuai keterangan saksi yang sama-sama didengarkan, pelaku terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian. Untuk vonis empat bulan dipotong masa tahanan”, ujar Teguh.
Putusan hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan (JPU) Rizky Ika Pratiwi, yang menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara.
Terdakwa Mulyawan ditangkap disebuah rumah kosong di Kampung Lio, Rt (05/20) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (12/10/ 2016). Saat penangkapan terdakwa diketahui sedang menjadi bandar judi koprok, dengan lantai beralas karpet yang bergambar binatang, serta tiga buah dadu yang memiliki gambar sesuai dengan karpet. Dari penggrebekan para pemasang judi koprok, yaitu saksi Warso, Syarifudin, Wahidin, Tasliman, Kandar Sukandar, Taryono, Samiun dan Tawan memasang taruhan di atas karpet.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal yang manah telah diatur dalam Undang-Undang. Terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (jan/ltf)