Situbondo,reportasenews.com – Tim Opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Agus Mianto (38), warga Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Rabu (2/5) dinihari.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya milik Hadari (44), warga Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Residivis yang mengaku terlibat dalam 12 aksi pencurian sepeda motor di Situbondo ini, ditangkap di rumahnya.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap residivis Curanmor bernama Agus Mianto itu, berdasarkan laporan korban Hadari ke Mapolsek Jangkar. Sebab, saat memanen lombok di sawahnya, namun sepeda motornya yang di parkir areal persawahan itu hilang.
Mendapat laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di persawahan, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, dengan cara meminta keterangan sejumlah saksi. Hanya dalam jangka waktu sekitar 20 jam petugas berhasil mengungkap dan menangkap Agus Mianto di rumahnya, berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban Hadari.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di areal persawahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka Agus Mianto, dia mengaku terlibat pada sebanyak 12 TKP di Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Agus Mianto masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, residivis Curanmor ini langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)