Probolinggo, reportasenews.com – Belasan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Jawa Timur, diamankan. Para pelaku ini menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya, mereka tak segan untuk melukai korbannya.
Ada 12 orang pelaku pencurian pemberatan dan pencurian denga kekerasan (curat dan curat). Dari 12 pelaku, dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Probolinggo. Semua pelaku ini rata-rata berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Mereka adalah Asmali (28), Nur Yasin (20), Mahfud (25), Supar (23), Safiudin (30), Bambang (25), Abdul Rahman (21) Rudianto (24), Sulaiman (27) Solikin (33) Tosan (30) dan Hidayat (28). 12 orang pelaku ini sudah menjalankan aksinya di beberapa TKP dan dikenal sadis.
Polisi mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku berupa uang tunai Rp 450.000, dua bilah celurit, lima unit sepeda motor, sebilah gergaji, sebilah sabit, sebilah kapak, satu unit laptop dan dua handphone.
“Dari 12 pelaku curat dan curas ini diamankan dalam Operasi Sikat sejak 9-29 September 2017, dengan target operasi yaitu pencurian dan pemberatan serta pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (26/9).
Menurut AKBP Arman, para tersangka ini telah melakukan tindak pidana, pencurian motor, pembobolan rumah, penebangan kayu dilindungi dan kasus kejahatan kkriminalitas lainnya di tempat berbeda. Para tersangka juga ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Probolinggo.
“Dua orang pelaku curas terpaksa dilumpuhkan petugas, karena saat dilakukan penangkapan keduanya berusaha melawan. 12 Pelaku ini diamankan ditempat berbeda, dan mereka melakukan aksi kejahatan juga ditempat berbeda, jalanan yang gelap dan yang jarang dilewati pengendara menjadi tempat sasaran mereka,” jelas Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan pelaku ini terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(dic)