Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Sep 2017 17:34 WIB ·

Belasan Pencuri Ditangkap, Dua Dilumpuhkan


					Para pelaku curat dan curas saat dilakukan press release di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Para pelaku curat dan curas saat dilakukan press release di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Belasan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Jawa Timur, diamankan. Para pelaku ini menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya, mereka tak segan untuk melukai korbannya.

Ada 12 orang pelaku pencurian pemberatan dan pencurian denga kekerasan (curat dan curat). Dari 12 pelaku, dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Probolinggo. Semua pelaku ini rata-rata berasal dari Kabupaten Probolinggo.

Mereka adalah Asmali (28), Nur Yasin (20), Mahfud (25), Supar (23), Safiudin (30), Bambang (25), Abdul Rahman (21) Rudianto (24), Sulaiman (27) Solikin (33) Tosan (30) dan Hidayat (28). 12 orang pelaku ini sudah menjalankan aksinya di beberapa TKP dan dikenal sadis.

Polisi mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku berupa uang tunai Rp 450.000, dua bilah celurit, lima unit sepeda motor, sebilah gergaji, sebilah sabit, sebilah kapak, satu unit laptop dan dua handphone.

“Dari 12 pelaku curat dan curas ini diamankan dalam Operasi Sikat sejak 9-29 September 2017, dengan target operasi yaitu pencurian dan pemberatan serta pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (26/9).

Menurut AKBP Arman, para tersangka ini telah melakukan tindak pidana, pencurian motor, pembobolan rumah, penebangan kayu dilindungi dan kasus kejahatan kkriminalitas lainnya di tempat berbeda. Para tersangka juga ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Probolinggo.

“Dua orang pelaku curas terpaksa dilumpuhkan petugas, karena saat dilakukan penangkapan keduanya berusaha melawan. 12 Pelaku ini diamankan ditempat berbeda, dan mereka melakukan aksi kejahatan juga ditempat berbeda, jalanan yang gelap dan yang jarang dilewati pengendara menjadi tempat sasaran mereka,” jelas Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan pelaku ini terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi