Jakarta, reportasenews.com-Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbulkan keresahan di masyarakat. Perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat.
Masyarakat mengira harus membayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misalnya, bagi yang selama ini hanya bayar Rp 250 ribu, dengan terbitnya aturan itu mereka mengira harus membayar Rp 500 – Rp 700 ribu.
Persepsi tersebut tidak benar. Sebab, terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun. Dari judul PP tersebut sangat jelas bahwa ketentuan tersebut mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas. Namun, info yang beredar masih simpang siur sehingga membingungkan bagi sebagian orang.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol. Royke Lumowa mengatakan, sosialisasi kenaikan tarif administrasi TNKB Â sudah dilaksanakan sejak surat keputusan pemerintah resmi turun pada 6 Desember 2016.
“Soal sosialisasi kami baru menjalankan bila surat putusan sudah turun. Seperti diketahui, surat putusan turun pada 6 Desember 2016 dan sosialisasi diberitahukan 30 hari ke depan hingga 6 Januari 2017. Dalam waktu yang singkat itu kita secara gencar telah melakukan sosialisasi,†ujar Royke.
Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki. Kewajiban yang harus kita bayar, antara lain: BBN-KB (Biaya Balik; Nama Kendaran Bermotor); PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja); biaya administrasi STNK; biaya administrasi TNBK.
Dari kelima poin di atas, kita bandingkan dengan poin yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada kenaikan. Adapun yang naik adalah: BBN-KB (jika kita melakukan balik nama); biaya administrasi STNK: (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar setiap tahun.
Biaya administrasi TNBK:Â Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 – 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin biaya administrasi. STNK dan TNBK.(Tat)