Gresik, reportasenews.com – Guna memberantas peredaran miras (minuman keras) di kota santri Gresik, polisi kian gencar menggelar operasi cipta kondisi (ops cipkon). Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Duduk Sampeyan Polres Gresik.
Dalam Ops Cipkon tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis tuak dari sejumlah warung yang ada di sepanjang Jalan Raya Duduk Sampeyan Gresik, Jawa Timur.
“Kami berhasil menyita 1 drum tuak dari salah satu warung yang berada di Jalan Raya Duduk Sampeyan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Wahyu SB melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Darsuki, Senin (30/07/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 1 drum tuak tersebut milik L (50), warga Desa Pulorejo Kecamatan Cerme Gresik yang memiliki warung di pinggir Jalan Raya Duduk Sampeyan. Turut diamankan petugas, seorang peminum S (19) warga Desa Banjangan Kecamatan Sarirejo Lamongan.
Lebih lanjut Kapolsek menandaskan, Operasi Cipkon ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Penjual dan pelaku miras tuak ini kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) agar para penjual dan peminumnya jera dan tidak mengulanginya lagi,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan rutin menggelar operasi miras. Pasalnya, dampak negatif dari konsumsi tuak serta minuman sejenisnya ini dapat memotivasi terjadi tindak pidana, seperti perkelahian, pencurian, perampokan dan kejahatan lain.
“Dengan kegiatan cipkon ini, semoga Gresik bersih dari minuman keras dan sejenisnya, serta dapat tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif” pungkas Kapolsek kepada Reportasenews.com. (dik)
