PONTIANAK RN.COM -Sebanyak 48 pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak masih menjalani proses penyelidikan.
Ke-48 warga asing ini ditangkap tim Pengawasan Orang asing (Pora) dalam operasi yang digelar di dua kabupaten yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara di Kalimantan Barat meski operasi ini sendiri telah bocor.
Dalam jumpa pers, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Andrian menyebutkan penangkapan 48 pekerja asing ini telah bocor namun petugas tak mau kecolongan langsung melakukan penyergapan saat 50 orang warga asing semuanya berasal dari Tiongkok ini hendak menumpang pesawat Avia Star tujuan Jakarta.
“Hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan, 24 pekerja asing ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan seperti paspor, dan hanya memegang fotocopy saja,” kata Andrian. Rabu (7/9).
Sedangkan 3 pekerja asing lainnya, lanjut Andrian, hanya memegang paspor namun ijin tinggalnya melebihi ijin yang diberikan (overstay) selama enam hari.
Selanjutnya operasi tetap dilanjutkan hingga siang harinya, petugas kembali menangkap 10 pekerja asing yang tinggal di rumah penduduk lokal setempat di Kampung Sampit.
“Informasi kita dapat dari pekerja jasa angkutan di sekitar Bandara Rahadi usman Ketapang, saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan paspornya,” terangnya.
Operasi terus dilanjutkan keesokan harinya dengan sasaran di lokasi PT Sepco sub kontraktor PT. WHW alumina Refinery, tim pengawasan orang asing menangkap 7 pekerja asing dan tim lainnya juga menangkap 4 pekerja asing di Hotel Brenton Ketapang.
“Seluruh warga Negara asing asal Tiongkok ini hanya dapat menunjukkan foto copy paspor,” bebernya.
Seluruh pekerja asing yang ditangkap selanjutnya di data. Saat ini jumlah mereka bertambah dari 37 menjadi 48 orang berkewarganegaraan Tiongkok.
Tim Pengawasan orang asing masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Jika mereka terbukti melanggar peraturan, akan di proses sesuai pelanggaran termasuk terancam di deportasi ke negaranya.
“Kita masih memerlukan keterangan para penjamin, dalam hal ini sponsor atau perusahaan yang merekrutnya di Indonesia. Jika ada kelalaian dan kesengajaan jelas ada sanksinya dari yang ringan hingga terberat,” tambah Kepala Kantor Imigrasi kelas III Ketapang, Agustian Nur, dalam jumpa pers di Sektretariat TIM Pora Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak. (DS)