Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Sep 2016 16:35 WIB ·

Berbekal Foto copy Paspor, Puluhan Pekerja Asing Diamankan Imigrasi


					Petugas Imigras Pontianak Perbesar

Petugas Imigras Pontianak

PONTIANAK RN.COM -Sebanyak 48 pekerja asing asal Tiongkok yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak masih menjalani proses penyelidikan.

Ke-48 warga asing ini ditangkap tim Pengawasan Orang asing (Pora) dalam operasi yang digelar di dua kabupaten yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara di Kalimantan Barat meski operasi ini sendiri telah bocor.

Dalam jumpa pers, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Andrian menyebutkan penangkapan 48 pekerja asing ini telah bocor namun petugas tak mau kecolongan langsung melakukan penyergapan saat 50 orang warga asing semuanya berasal dari Tiongkok ini hendak menumpang pesawat Avia Star tujuan Jakarta.

“Hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan, 24 pekerja asing ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan seperti paspor, dan hanya memegang fotocopy saja,” kata Andrian. Rabu (7/9).

Sedangkan 3 pekerja asing lainnya, lanjut Andrian, hanya memegang paspor namun ijin tinggalnya melebihi ijin yang diberikan (overstay) selama enam hari.

Selanjutnya operasi tetap dilanjutkan hingga siang harinya, petugas kembali menangkap 10 pekerja asing yang tinggal di rumah penduduk lokal setempat di Kampung Sampit.

“Informasi kita dapat dari pekerja jasa angkutan di sekitar Bandara Rahadi usman Ketapang, saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan paspornya,” terangnya.

Operasi  terus dilanjutkan keesokan harinya dengan sasaran di lokasi PT Sepco sub kontraktor PT. WHW alumina Refinery, tim pengawasan orang asing menangkap 7 pekerja asing dan tim lainnya juga menangkap 4 pekerja asing di Hotel Brenton Ketapang.

“Seluruh warga Negara asing asal Tiongkok ini hanya dapat menunjukkan foto copy paspor,” bebernya.

Seluruh pekerja asing yang ditangkap selanjutnya di data. Saat ini jumlah mereka bertambah dari 37 menjadi 48 orang berkewarganegaraan Tiongkok.

Tim Pengawasan orang asing masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Jika mereka terbukti melanggar peraturan, akan di proses sesuai pelanggaran termasuk terancam di deportasi ke negaranya.

“Kita masih memerlukan keterangan para penjamin, dalam hal ini sponsor atau perusahaan yang merekrutnya di Indonesia. Jika ada kelalaian dan kesengajaan jelas ada sanksinya dari yang ringan hingga terberat,” tambah Kepala Kantor Imigrasi kelas III Ketapang, Agustian Nur, dalam jumpa pers di Sektretariat TIM Pora Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak. (DS)

Komentar

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah