Gresik, reportasenews.com -Berbekal media sosial, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Hasilnya, 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam berhasil diamankan dari pemiliknya AI (36) di toko sembako Jalan Gubernur suryo no. 118 Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir, tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Kasat Reskrim, Minggu (17/6/18).
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik tersangka AI (36).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam diamankan di Polres Gresik” jelas Kasat.
Ditambahkan, barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitat asal. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dik)
