Kubu Raya, reportasenews.com – Seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk petugas kepolisian Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Ade mengungkapkan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB dimana pada saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.
“Kejadian itu bermula keduanya bertemu di Jalan Raya di Kabupaten Kubu Raya, karena sudah saling kenal terjadilah perbincangan, untuk memuluskan niatnya pelaku pun melakukan modus bujuk rayu kepada korban, modus tersebut pun berhasil sehingga pelaku dapat melakukan asusila korban di dalam mobil,”kata Ade, Rabu (22/5/2024).
Tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (27/3/2024) malam, terbujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.
“Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dimana IK ini menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut, kemudian setelah bertemu, pelaku kembali menggunakan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,”ujarnya.
Ade menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
” IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,”tambahnya.
Perbuatan Pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
” Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Ade.
“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan selaku Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.(tim)