Tersangka saat di gelandang ke Mapolres Tanjab Timur. (foto:istimewa).
Muarasabak, reportasenews.com – Kadir Kaban, seorang ayah di Tanjab Timur tega berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan saat istri tersangka sedang tidak ada di rumah.
Kanit Unit PPA Polres Tanjab Timur Brikpol Siahaan Ricky, menjelaskan bahwa aksi asusila tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka dengan alasan menyuruh korban pijat.
“Korban ini, merupakan anak tiri dari tersangka yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan masih berusia 13 tahun,” jelasnya, dikutip dari tribunjambi.com
Perlakuan bejat ini terjadi pada tahun 2023 lalu sekira Pukul 13.00 wib di Mendahara Ulu dan baru terungkap setelah guru korban melapor kejadian tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur pada Selasa 29 Januari 2024.
Kepada guru korban bercerita bahwa dirinya sering dioerlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
“Pelaku ini sering mengancam korban agar perbuatan yang dia lakukan untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa,” kata Kanit Unit PPA Polres Tanjab Timur.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E undang-undang RI tahun 2016 ancaman 15 tahun penjara. (bud)