Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Nov 2016 14:16 WIB ·

Beredar Video Habib Rizieq Singgung, Ulama SU Tipu Pakai Ayat Alquran


					Video Yang Beredar di Youtube Perbesar

Video Yang Beredar di Youtube

JAKARTA, REPORTASE – Kasus terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama terus bergulir.

Kejadian bermula saat Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam interaktif dengan warga, Ahok menyebut soal orang-orang yang pakai Surah Al Maidah ayat 51 dan mempengaruhi orang lain agar tidak mendukungnya.

Atas kejadian itu, pada tanggal 4 oktober ratusan ribu umat muslim berunjuk rasa menuntut Ahok diadili. Ahok kini telah diperiksa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan atas kasus yang menimpanya.

Di tengah proses kasus dugaan penistaan agama, beredar pula video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, Habib Rizieq lebih menitik beratkan kepada kaum ulama menyalahgunakan Alquran dan Hadist untuk kepentingan pribadi.

“Kata Nabi Alaihi Sala as Salam, sesungguhnya orang yang paling aku khawatir akan merusak aku punya umat, akan menghancurkan aku punya umat, aku lebih takut kepada dia daripada Dajjal, lebih bahaya dari pada Dajjal,” ucap Rizieq dalam video.

“Nabi menjawab ulama su, ulama yang bejat, ulama yang buruk, ulama yang busuk, ulama yang suka memutarbalikkan ayat, yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kaum zindiq, yang menggunakan ayat-ayat Alquran untuk membenarkan kemungkaran dari pada yang kebatilannya. Jadi kata Nabi ini lebih bahaya dari Dajjal, lebih menakutkan dari Dajjal, dia nipu umat pakai ayat Alquran, dia nipu umat pakai Hadist Nabi,” terangnya.

Habib Rizieq menjelaskan, ulama yang dimaksud lebih berbahaya, patut dihindari karena melakukan penipuan dengan menggunakan ayat-ayat suci. (TR)

Komentar

Baca Lainnya

Universitas Dian Nusantara Gelar Pelatihan Siaran Langsung Televisi di SMK Islam PB Soedirman 1

19 Januari 2025 - 13:08 WIB

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Trending di Hukum