Menu

Mode Gelap

Internasional · 15 Nov 2016 20:06 WIB ·

Berhaji Dengan Visa Kunjungan Bisnis 10 WNI Didenda 15 Ribu Riyal


					Jemaah haji yang tertahan di Jeddah karena visa habis / foto. KJRI Jeddah Perbesar

Jemaah haji yang tertahan di Jeddah karena visa habis / foto. KJRI Jeddah

JEDDAH, REPORTASE -  KJRI Jeddah berhasil membantu pengurusan exit permit bagi 10 WNI overstayer haji yang sempat tertahan  50 hari di Jeddah, Arab Saudi. 10 WNI ini terpaksa tinggal bersembunyi di sebuah penginapan dekat Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi, agar tidak tertangkap pihak keamanan Arab Saudi.

Mereka sempat tertahan usai melaksanakan ibadah haji karena masa berlaku visanya telah lewat alias overstay.

“Saya nggak tau Pak, visanya udah habis. Saya taunya pas di Bandara waktu mau lewat Imigrasi. Barang-barang sudah terlanjur masuk ke pesawat,” tutur Patoni asal Pemalang Jawa Tengah ke Petugas KJRI Jeddah yang mengurus dokumen exit permitnya.

Karena  kepastian kepulangan mereka yang tidak jelas, salah seorang dari mereka akhirnya berinisiatif menghubungi KJRI Jeddah dan melaporkan permasalahan yang tengah mereka hadapi.

KJRI Jeddah segera turut tangan memberikan pendampingan terkait pengurusan exit permitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) Shumaisy, Mekkah. Mereka juga harus membayar denda sebesar 15 ribu riyal Saudi atau setara dengan 52 juta rupiah karena  overstay dan penyalahgunaan visa.

Delapan dari sepuluh WNI tersebut telah meninggalkan Arab Saudi Senin (14/11) dengan Maskapai Etihad dan diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soetta Tangerang Banten hari ini (15/11) pada pukul 22:30 WIB  dengan nomor penerbangan  EY 472 via Abu Dhabi.

Sementara 2 lainnya sepasang suami-istri atas nama Musakhi Mulus Dari dan Tasriah Sali Lintis asal Pemalang  akan pulang malam ini menumpang Pesawa Garuda GA981 yang berangkat dari Jeddah Arab Saudi pada pukul 19.50 WAS dan diperkirakan di Tiba di Bandara Internasional Soetta besok Rabu (16/11) pada pukul 9.30 WIB.

Saat ditanya petugas KJRI Jeddah dari mana memperoleh uang 15 ribu riyal untuk membayar denda, Tasriah mengaku harus menjual barang-barang berharga miliknya di kampung halaman.

“Saya suruh anak saya jual semua perhiasan yang ada. Uang saya udah habis buat ongkos naik haji 175 juta. Belum lagi biaya lainnya,” ujar Tasriah pasrah.

Sesuai data yang tertera pada dokumen perjalanan, 10 WNI ini diberangkatkan oleh agen wisata RIFA Tour yang berkantor di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Mereka tiba di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 16 Agustus.

Terkait hal ini, Dicky Yunus, Pelaksana Fungsi Konsuler-1, mengimbau masyarakat di Tanah Air agar berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji melalui jalur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Indonesia.

“Jemaah calon haji harus memastikan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci untuk berhaji harus dengan   visa haji, bukan visa lainnya. Tanyakan kepada agen travel yang akan mengurus keberangkatannya, apa visanya. Kalau perlu membuat perjanjian tertulis resmi agar terhindar dari tindak penipuan, supaya bisa menuntut di kemudian bila merasa dirugikan,” pesan Dicky yang juga bertidak selaku Koordinator Perlindungan Warga/KPW KJRI Jeddah.

Sementara itu,  Fadhly Ahmad, Pelaksana Fungsi Konsuler-3, menyebutkan sejauh ini KJRI Jeddah telah berhasil mendampingi pengurusan exit permit sebanyak 52 overstayer haji pada tahun 2016 ini, dua diantaranya berprofesi sebagai wartawan dari dua stasiun TV.

“Masih ada 3 lagi kasus yang sama yang sedang kami tangani. Mereka berasal dari Pekalongan,” ujar Fadhly Ahmad.(afc/win)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum