NGAWI, Rerortasenews – Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ngawi menerima program remisi yang diberikan langsung oleh pejabat terkait sebagai hadiah memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Sebanyak 246 orang diusulkan untuk remisi umum. Dari jumlah tersebut, 237 orang lolos dan 9 orang dinyatakan langsung bebas.
Namun, dari 9 orang tersebut, hanya 3 yang langsung bebas, sementara 6 lainnya ditunda pembebasannya karena masih menjalani masa pidana subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan mengatakan bahwa untuk bisa diusulkan remisi, tahanan harus memenuhi syarat seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.
“Program ini bukan memberi peluang lolos begitu saja, melainkan menilai kemajuan peserta pembinaan serta potensi kembalinya ke masyarakat secara sehat,” ungkap Kalapas kepada media, Minggu (17/8/2025).
Para narapidana yang menerima RU/ RD dinilai akan lebih termotivasi untuk melanjutkan hidup secara produktif, sementara keluarga berharap remisi ini mempercepat kembalinya anggota keluarga ke rumah dan lingkungan sosial yang mendukung.
Selain itu, remisi tidak diberikan atau ditunda bagi 69 orang narapidana dengan kriteria 32 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 15 orang masih menjalani subsidiere atau denda, 4 orang sedang menjalani hukuman disiplin karena pelanggaran, dan beberapa karena masalah keterlambatan administrasi seperti belum adanya berita acara eksekusi atau kutipan putusan dari kejaksaan/PN.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengatakan, remisi ini merupakan remisi ganda yang patut disyukuri oleh warga binaan karena bisa mendapatkan potongan masa tahanan.
“Harapannya, lapas Ngawi dapat memberikan fasilitas dan pembinaan yang baik, termasuk pelatihan pemberdayaan, agar warga binaan dapat menjadi pribadi yang jauh lebih baik, mampu bersosialisasi dengan masyarakat, dan memiliki kemandirian setelah keluar,” ujar Bupati Ony. (rn)
