JAKARTA, repportasenews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dakwaan dengan Tersangka AKBP Raden Brotoseno, Kompol Dedi dan pemberi suap Leksis, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketiganya di kenakan dakwaan alternatif Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Berkas sudah dilimpahkan pada hari selasa (24/01/2017) dengan dakwaan alternatif, AKBP Brotoseno dan Kompol Dedi di kenakan dakwaan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin ketika di hubungi reportasenews.com Jakarta, Jumat (27/01/).
Selain itu si pemberi suap yang juga pengusaha, atas nama Leksis di kenakan dakwaan alternatif yang berbeda.
“sedangkan bagi pemberi di kenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b,” lanjutnya.
Jaksa juga telah menyiapkan persidangan perkara. “jadwal persidangan telah di tetapkan, dan akan di lakukan rabu (01/02/2017) pekan depan,” ungkap Sarjono yang saat ini telah di promosikan jabatannya menjadi Aspidsus Kejati DKI.
AKBP Brotoseno yang juga kekasih artis Engelina Sondakh telah di tangkap oleh tim saber pungli Kepolisian, dan kini para tersangka sudah di tahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang Kalbar tahun 2012 hingga 2014 masing-masing BUMN diwajibkan untuk menyetorkan Rp15 miliar hingga Rp 100 miliar untuk proses cetak sawah.
Proyek cetak sawah itu merupakan proyek patungan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan BUMN yang nilainya mencapai Rp317 milar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat itu Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN. (hed)