Jambi, reportasenews.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I Doni Revano Putra (19), tersangka pembunun wanita muda bernama Fitria Herlina (20).
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Kadar mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan di kos- kosan kawasan Paal V, Kota Jambi.
“Iya, sekitar 10 hari yang lalu berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024), dikutip dari metrojambi.com.
Ia mengatakan, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan itu.
“Iya, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan,” pungkasnya. (*)