Probolinggo, reportasenews.com – Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, si pengganda uang, masih terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Meski sidang Pledoi atau Nota Pembelaan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng akhirnya ditunda oleh mejelis hakim, Rabu (12/7).
Sidang Pledoi ini yang sedianya digelar hari ini, pasca terdakwa Dimas Kanjeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Sidang ditunda karena berkas untuk pembacaan Nota Pembelaan terhadap Dimas Kanjeng, tertinggal di mobil waktu hendak take off dari pesawat di bandara Soekarnoe Hatta Tangerang Selatan, menuju Surabaya. Hal ini diungkapkan M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng.
“Nota pembelaan (Pledoi) sudah disiapkan, namun karena tergesa-gesa karena dikejar waktu, berkas itu ketinggalan di mobil saat turun dari pesawat di bandara Tangerang Jakarta selatan. Karena tim kami ada yang dari Jakarta da Surabaya, berkas itu tertinggal pada tim yang di Jakarta,”ungkap M Sholeh, usai persidangan.
Namun, kata Sholeh, sidang masih terus dilangsungkan tapi Pledoi belum siap dibacakan. Tapi dengan prinsipnya, dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang mengaku kalau Dimas Kanjeng, terlibat dalam pembunuhan itu. Bahkan, ke empat terdakwa yang melakukakn pembunuhan terhadap Abdul Ghani, itu sudah dihukum, jadi tidak perlu lagi melibatkan tersangka lainnya, karena ini bukan hukum perdata.
Sementara dikatakan Joko Wuriyanto, KasiIntel Kejari Kabupaten Probolinggo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan hak ini terjadi, karena menurutnya pihak kuasa hukum dianggap lalai dalam hal ini. Pihak kejaksaaan kata Joko, tidak bisa berbuat banyak.
“Ya mau gimana lagi, kecewa sih kecewa. Terdakwa Dimas Kanjeng, hadir dalam persidangan. Tapi berkasnya ketinggalan. Ini suatu kelalaian dari pihak kuasa hukunnya. Hakim sudah memtuskan sidang ditunda meski sidang berlangsung sebentar. Kami ngkut saja,”ucap Joko.
Sidang lanjutan Pledoi dijadwalkan kembali pada Selasa (18/7) pekan depan.(dic)