Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jun 2024 15:22 WIB ·

Berkasnya Dinyatakan Lengkap, 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa MTS Dilmpahkan ke Kejaksaan


					Sembilan pelajar tersangka kasus pengeroyokan, saat hendak dijebloskan Rutan Kelas IIB Situbondo. Perbesar

Sembilan pelajar tersangka kasus pengeroyokan, saat hendak dijebloskan Rutan Kelas IIB Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Setelah berkas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisil MF (15) meninggal dinyatakan P-21 atau sempurna, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Selain menyerahkan sembilan pelajar SMP dan SMA di Situbondo, tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban meniniggal berinisial MF, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti dua unit sepeda motor dan senjata tajam (sajam) jenis parang ke Kejari Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan kasus pengeroyokan terhadap korban MF.

“Sehingga untuk tujuh hari ke depan, sembilan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”ujar Huda Hazamal, Jumat (7/6/2024).

Pria yang akrab dipanggil Hedi menjelaskan, sembilan pelajar SMP dan SMA yang berhadapan dengan hukum itu, akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 79 C Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

“Namun, khusus pelajar berinisial ZB, selain akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Sebab, saat pengeroyokan ZB kedapatan membawa sajam jenis parang,”bebernya.

Lebih jauh Hedi menjelaskan, agar kasus pengeroyokan tersebut segera disidangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus pengeroyokan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF meninggal, tercatat sebanyak 9 pelajar yang berhadapan dengan hukum, sehingga kami melibatkan tiga orang jaksa. Dengan harapan, pekan depan kasusnya disidangkan di PN Situbondo,”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

9 Pelaku Perusak Kotak Suara di Jambi Di bekuk Polisi

4 Desember 2024 - 18:57 WIB

Diprediksi 110,6 Juta Masyarakat lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru

4 Desember 2024 - 17:57 WIB

Trending di Nasional