Situbondo, reportasenews.com – Setelah berkas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisil MF (15) meninggal dinyatakan P-21 atau sempurna, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Selain menyerahkan sembilan pelajar SMP dan SMA di Situbondo, tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban meniniggal berinisial MF, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti dua unit sepeda motor dan senjata tajam (sajam) jenis parang ke Kejari Situbondo.
Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan kasus pengeroyokan terhadap korban MF.
“Sehingga untuk tujuh hari ke depan, sembilan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”ujar Huda Hazamal, Jumat (7/6/2024).
Pria yang akrab dipanggil Hedi menjelaskan, sembilan pelajar SMP dan SMA yang berhadapan dengan hukum itu, akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 79 C Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Namun, khusus pelajar berinisial ZB, selain akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Sebab, saat pengeroyokan ZB kedapatan membawa sajam jenis parang,”bebernya.
Lebih jauh Hedi menjelaskan, agar kasus pengeroyokan tersebut segera disidangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus pengeroyokan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF meninggal, tercatat sebanyak 9 pelajar yang berhadapan dengan hukum, sehingga kami melibatkan tiga orang jaksa. Dengan harapan, pekan depan kasusnya disidangkan di PN Situbondo,”pungkasnya. (fat)