Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Feb 2024 17:24 WIB ·

Berkasnya Dinyatakan P21, Bapak dan Anak Dijebloskan ke Rutan Situbondo


					Berkasnya Dinyatakan P21, Bapak dan Anak Dijebloskan ke Rutan Situbondo Perbesar

Penyidik saat menggelandang kedua tersangka kasus pengeroyokan.

 

Situbondo, reportasenews.com – Berkasnya dinyatakan sempurna atau P21, dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Sawali asal Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Kamis (22/2/2024).

Ironisnya, dua orang yang dijebloskan ke Rutan Situbondo diketahui bapak dan anak, yakni H Sofyan (59) dan M Fery (29) warga Desa Curahkalak. Bahkan, salah seorang tersangka diketahui perangkat desa setempat. Ia adalah M Fery.

Kasi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, jika kedua tersangka kasus pengeroyokan dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua.

“Sehingga untuk 20 hari kedepan, dua tersangka kasus pengeroyokan tersebut, menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Situbondo,”ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Menurut dia, untuk mempercepat proses sidang kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Sesuai dengan berkasnya yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Situbondo, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang dialami korban Sawali terjadi saat korban mengendarai mobil pikap bersama istri dan anaknya. Tiba-tiba dikejar Sofyan dan M Fery.

Sebelumkeduanya melakukan pengeroyokan, Sofyan sempat cekcok mulut dengan korban di lokasi kejadian, hingga akhirnya kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih dalam mobilnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum