Depok,reportasenews.com – Status tersangka yang disandang Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Abdul Hamid yang ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok atas kasus pungutan liar (Pungli) Akta Jual Beli (AJB) tanah membuat dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya. Pernyataan tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.
Menurutnya, status tersebut berlaku sembari menunggu Abdul Hamid menjalani proses persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Ya (diberhentikan sementara). Itu sesuai dengan ketentuan kalau sudah proses penahanan. Kita kan belum dapat putusan secara inkracht,” kata Supian di Balaikota, Kamis (21/2/2019).
Kendati diberhentikan sementara, kata Supian, Bagian Hukum Pemkot Depok tetap memberi pendampingan hukum terhadap Abdul Hamid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019) lalu. “Ini kan sudah masuk ranah hukum. Kita sudah minta tolong juga ke Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.
Mengenai soal kosongnya jabatan Lurah Kalibaru, Supian telah berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok. Alternatifnya menjadikan Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Cilodong atau Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kalibaru sebagai pelaksana teknis (Plt Lurah). “Plt-nya kita akan serahkan ke Kasi Kecamatan Cilodong atau Sekel di kelurahan itu. Ini akan kita coba diskusikan untuk mengisi kekosongan agar pelayanan tetap berjalan,” ucapnya.
Abdul Hamid dijerat Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap memeras warga saat menjadi saksi dalam pengurusan AJB tanah.(jan/ltf)
Komentar