Situbondo,reportasenews.com – Tim Remob wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis Ponsel, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo, yakni Sugeng Alfarisi, asal Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pemuda berusia 20 tahunan yang diketahui melakukan aksinya pada empat TKP diwilayah Kabupaten Situbondo ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu warung kopi di pinggir jalan tepatnya di depan Kantor Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tragisnya, saat akan dikeler ke sejumlah TKP, remaja yang masuk dalam DPO Polres Situbondo satu bulan lalu berusaha kabur, sehingga petugas unit opsnal Polres Situbondo langsung melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka Sugeng Alfarisi tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas.
Dikhawatirkan hasil buruannya kabur, petugas yang dipimpin Aiptu Komang langsung melumpuhkan kaki kirinya dengan menggunakan timah panas, sehingga tersangka tersungkur dilokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka Sugeng Alfarisi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan dari petugas RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan tersangka Sugeng Alfarisi itu, berdasarkan laporan salah satu korban bernama Lisyati (40), asal Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Situbondo, serta berdasarkan keterangan tersangka Yanto, yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Bahkan, begitu mendapat informasi tersangka Sugeng Alfarisi ada di Pasuruan, tim ospnal wilayah barat Polres Situbondo langsung melakukan koordinasi dengan tim opsnal Polres Situbondo, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di salah warung kopi di Desa Branang, Kecamatan Lekok, Pasuruan.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan penangkapan tersangka spesialis pencuri ponsel, yang juga masuk dalam DPO Polres Situbondo.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo, Sabtu (12/1/2018).
Menurutnya, selain berhasil menangkap tersangka Sugeng Alfarisi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), seperti sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam melakukan aksinya, dua buah ponsel merk samsung, dan uang tunai dengan nominal sebesar Rp.3 juta.(fat)
