Jakarta,reportasenews.com – Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai kementerian/lembaga mulai besok (Kamis, 21/06/2018) sudah mulai aktif kembali bekerja setelah menjalani libur panjang lebaran.
Bagi PNS yang tidak mengindahkan dan mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi disiplin baik dalam bentuk teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis. Sanksi tersebut telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan seluruh PNS besok sudah harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik.
“PNS sudah harus masuk aktif dan mulai bekerja kembali pada Kamis 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok,” jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 di mana setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS Cuti Bersama.
“Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja antara lain berupa Teguran Lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja,” katanya.(*)