Site icon Reportase News

BI Ancam Tindak Tegas Pengusaha Penukaran Uang

Ilustrasi mata uang asing

Ilustrasi mata uang asing

Tegal, reportasenews.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk segera memperoleh izin beroprasi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Joni Marsius menjelaskan bahwa untuk melakukan pengurursan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank tidak dipungut biaya, namun jika melanggar akan dikenakan denda.

“Hal tersebut dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran No 18/42/DKSP perihal kegiatan usaha valuta asing bukan bank,” jelasnya.

Joni menambahkan bahwa pengurusan izin tersebut dapat dilakukan paling lambat 7 April 2017. Setelah 7 April Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Polri dan PPATK serta BNN untuk melakukan penindakan. Usaha valuta asing tanpa izin tersebut akan dikenakan UU pencucian uang.

“Selain itu, usaha pelanggar juga akan di berhentikan atau dicabut. Hal tersebut ditempuh untuk menghindari tindak pidana pencucian uang yang didapat dari tindak pidana korupsi, hasil penjualan narkoba serta tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran uang kertas asing hanya di tempat KUPVA BB yang berizin.

Kegiatan usaha yang biasa di transaksikan di Kota Tegal adalah mata uang Dollar Amerika, Real dan Yuan yang bekerja sebagai TKI maupun akan pergi umroh.

“Valuta asing sama seperti uang Indonesia, ada sistem keamananannya. Kalau untuk memanfaat nilai fluktuasi memang ada, saya tidak bisa menampiknya. Dollar Amerika paling banyak ditukarkan di money changer di Kota Tegal,” ujar Joni.(riz)

Exit mobile version