Probolinggo-Reportasenews.com– Sejak beberapa bulan terakhir pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Samsat Polres Probolinggo Kota, memantik perhatian sejumlah pemohon di Kota setempat. Pasalnya, pihak Samsat masih kehabisan meterial untuk mencetak SIM baik roda empat maupun roda dua.
Apa yang dikdapat pemohon SIM selama 6 bulan trakhir ini?. Pemohon hanya mendapatkan secarik kertas pengganti SIM sementara selama 6 bulan yang tak kunjung selesai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejak bulan Mei 2016 kemarin kelangkaan material SIM. Sementara dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Probolinggo Kota membenarkan, memang ada keterlambatan dari Mabes Polri soal material SIM.
Sementara sampai saat ini, pemohon SIM harus rela bolak-balik untuk mempertanyakan kepada petugas pelayanan Satlantas setempat, apakah proses pembuatan SIM yang diajukan sudah selesai.
Seperti yang dialami atas nama Hafid Kuncoro (23) warga jalan Mawar Putih no 34 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo ini, ia mengaku sejak tanggal 24 Mei 2016 hingga hari ini sudah 9 bulan tidak kunjung selesai. Namun, jawaban petugas Satpas SIM berasan bahwa SIM miliknya masih belum selesai dan dianjurkan kembali lagi minggu depan.
“Sudah 9 bulan ini, SIM A yang saya buat belum selesai, saya hanya mendapat secarik kertas saja. Saya dibuat bolak-balik mempertanyakan proses pembuatan SIM itu. Saya tidak tahu apakah ini terjadi serentak atau ahanya berlaku di Satlantas Polres Probolinggo Kota ini. Setahu saya di daerah lain sudah normal,”tutur Hafid, ketika mempertanyakan SIM yang dibuatnya, Senin (16/1/2017).
Keresahan keterlabatan proses pembuatan material SIM juga dirasakan Taufik Anjar Triwibowo (37) warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, beberapa bulan ini SIM yang dibuatnya baru selesai. Dan dirinya juga sempat menyesalkan pelayanan SIM tersebut.
“Padahal hanya memperpanjang saja, lamanya sampai 3 bulan SIM A saya baru selesai. Kurang tahu alasannya, apakah memang benar material SIM masih belum normal di Polres Probolinggo Kota ini,”aku Taufik.
Sementara dari keterangan yang ada, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana PP tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pelayanan di Samsat ataupun di Satpas yang diserukan Kapolri.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Hando Wibowo, melalui Kasatlantas AKP Samsul Hadi mengatakan, bahwa keterlambatan semacam itu memang pernah terjadi. Tapi itu tahun lalu, saat SIM dan STNK kehabisan materil dari pusat.
“Keterlambatan material SIM sudah berlalu dan normal kembali, nanti akan kami kroscek lagi di kantor Satpas Satlantas Polres Probolinggo Kota Probolinggo, kemungkinan pemohon SIM tidak sering menanyakan dan menelpon petugas,”ujar AKP Samsul.(rof)