JAKARTA, REPORTASE – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembalj memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram lebih, di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/10).
Barang bukti seberat 32 kilo gram ini, merupakan barang bukti dari empat kasus tindak pidana narkoba berbeda dengan total tersangka sebanyak 8 orang. Disaksikan para tersangka barang bukti sabu dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator.
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, sebelum dimusnahkan di mesin insenerator, barang bukti narkoba ini terlebih dulu diuji lab untuk memastikan keasliannya.
“pemusnahan barang bukti  ini, dari total 32,745,5 gram, 35 gram diantaranya untuk keperluan labolatorium, pendidikan dan penelitianâ€, ujar Buwas.
Para tersangka sendiri kini dijerat dengan pasal 114 dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (RJ)