JAKARTA, REPORTASE – Pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak berhenti hingga tertangkapnya sang pengedar saja. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengejar aset-aset dari hasil kejahatan narkoba.
Dari hasil operasi bulan Juli-Agustustus 2016, BNN menyita uang dan aset senilai lebih dari 25,9 milyar rupiah.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, selain uang, BNN juga menangkap 5 orang tersangka yang diduga terkait tiga sindikat jaringan narkoba.
Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN menangkap PC pada 3 Agustus 2016 lalu. PC diketahui membantu Chandra Halim melakukan transfer dana. Total aset yang senilai 7 milyar 410 juta rupiah.
Sementara dari jaringan Pony Tjandra ditangkap 2 orang berinisial R dan LKM alias K. Dari tangan R petugas menyita aset lebih dari 6 milyar rupiah, sementara dari LKM disita aset sekitar 6 milyar 4 ratus juta rupiah.
Petugas BNN juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yaitu, SUL alias R dan SUS alias W. Keduanya merupakan dari jaringan Mr-X yang hingga kini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya senilai 5 milyar 8 ratus juta rupiah lebih.
Menurut Budi Waseso, uang dan aset hasil kejahatan ini nantinya akan diserahkan kepada Kejaksan. Namun Kepala BNN yang akrab dipanggil Buwas berharap, uang sitaan hasil kejahatan ini bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk membantu biaya operasional, karena minimnya anggaran.
“Namun sampai saat ini masih kita dalam proses, nanti Undang undangnya, revisinya nanti kalo sudah putus, maka ini akan mendukung kembali utk operasional untuk pemberantasan atau pencegahan”, jelas Budi Waseso. (Ad)