Tangerang Selatan, reportasenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan, berhasil menyita narkotika jenis sabu, seberat 17,31 gram, dari bandar berinisial SB alias M (52), yang ditangkap di kontrakannya Jalan Rawa Buntu, Tangsel.
Kepala BNN Tangsel, Heri Istu mengatakan, narkoba tersebut didapat tersangka dari seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta,” ujar Heri dikantornya di BNN Tangsel, Jalan Raya Serpong, Selasa (25/4).
Heri menjelaskan, barang bukti yang disita dari SB yakni lima paket sabu dengan berat 2,19 gram, empat paket dengan berat 2,07 gram, satu paket sabu dengan berat 0,73 gram, tiga paket sabu dengan berat 1,5 gram yang di temukan di bawah kasur, satu paket sabu dengan berat 10,52 gram ditemukan di selipan AC, satu paket sabu dengan berat 0,30 gram ditemukan di lantai, satu perangkaat bong (alat hisap sabu) dan dua korek api.
“Jika ditotal, sabu seberat 17,31 gram tersebut bernilai sekitar Rp.25 juta,” bebernya.
Saat ini Petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap yang melibatkan napi di lapas tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.(yar)