Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan ganja sebanyak 8 kilogram. (foto: istimewa).
Jambi, reportasenews.com.- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu, (20/09/23) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan ganja sebanyak 8 kilogram hasil tangkapan dua bulan terakhir.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan kasus selama periode Juli hingga awal September 2023 dengan jumlah tersangka 11 orang” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Rabu.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi maupun Polri sesuai Undang-undang.
Handoko menyampaikan, setiap 2 hingga 3 bulan pihaknya menganalisa barang bukti dan hasilnya semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas,” katanya.
“hal ini, lanjutnya, menunjukkan masih banyaknya sebagaian masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba. Sehingga narkoba itu masuk ke Provinsi Jambi.
Ia menyebut, barang bukti narkoba tersebut bukan berasal dari provinsi Jambi melaikan dipasok dari luar Jambi.
“Ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi,” sebutnya.
Barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi. (bud)