Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Mar 2024 17:27 WIB ·

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 3 Kasus Yang Diungkap


					BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 3 Kasus Yang Diungkap Perbesar

Kepala BNNP Kalbar dan sejumlah pejabat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba sebelum dimusnahkan dengan mesin incinerator. (foto Humas Adpim Pemprov Kalbar)

 

Pontianak, reportasenews.com – BNNP Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dibongkar dari tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 berupa Sabu dengan berat Netto 1.024,58 gram, Ganja dengan berat Netto 1.861,5 gram dan Ekstasi dengan berat Netto 3,94 gram (12 Butir) dari 3 kasus Tindak Pidana Narkotika yang berbeda dengan total tersangka 3 orang, Rabu (13/3/2024).

Adapun rincian berat Netto Barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dan persidangan, sebagai berikut : sabu seberat 1.019,38 gram, ganja seberat 1.861,5 gram dan
ekstasi 3,26 gram (10 Butir).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Sumirat Dwivanto mengatakan Kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika hasil kerjasama Polda Kalbar dan DJBC Kalbagbar.

Kronologi kasus pertama adalah pengungkapan berdasarkan laporan dari Tim Bea Cukai Pontianak yang menginformasikan
pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi, maka tim Pemberantasan BNNP Kalbar bersama anggota Bea Cukai Pontianak melakukan koordinasi ke kantor jasa ekspedisi terkait informasi paket tersebut.

Tim segera melakukan pendalaman informasi dengan pihak Jasa Ekspedisi berdasarkan alamat penerima. Selanjutnya, Tim segera membuat rencana penyelidikan dan pembagian tugas.

Sampai hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Tim melaksanakan rangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim analis maupun lapangan.

Setelah 3 hari tidak ada pengambilan paket, sesuai SOP Ekspedisi maka B diserahkan ke BNN untuk proses selanjutnya. (Barang Bukti Ganja berat Netto sebesar 1.861,5 gram)

Kronologi kedua, Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar beserta anggota pemberantasan BNNP Kalbar bersama Anggota Bea Cukai Kalbar dan personil Ditresnarkoba Polda Kalbar melaksanakan penyelidikan.

Pada pukul 10.45 WIB, hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial S.F, warga Jalan Gaya Baru No 21, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S.F. ditemukan 1(satu) kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Netto seberat 997,9 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma Semblan) gram disimpan didalam jok motor honda scoopy warna hijau KB 2693SAC.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. (Barang Bukti Sabu berat Netto sebesar 997,9 gram)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau pasal 12 (2) U RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati

Kronologi kasus ketiga, Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari Kabupaten Ketapang akan melakukan transaksi narkotika di Kota Pontianak.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar beserta tim Bidang pemberantasan BNNP Kalbar bersama-sama Personil Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan.

Hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial S.S (45) warga Jalan Imam Bonjol Kompleks Pasar Rangga Sentap Rt/RW. 020/001 Desa Kantor Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang , dan seorang laki-laki berinisial N.N. (29) warga Desa Anjungan Melancar, Rt/Rw. 017/001, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S.S. ditemukan 1 (satu) buah dompet bulat warna hitam berisikan 1 (satu) kantong plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 12 (dua belas) butir.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. (Barang Bukti Sabu berat Netto sebesar 26,68 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir dengan berat netto sebesar 3,94 gram)

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) U RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.

BNNP KALBAR pada kesempatan ini berhasil menyelamatkan total masyarakat kalbar 19.566 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan rincian:

Dengan jumlah total barang bukti Sabu yang diamankan BNNP Kalbar sebanyak 1.024,58 gram, maka terselamatkan masyarakat Kalimantan Barat sekitar 10.246 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dengan jumlah total barang bukti Ganja yang diamankan BNNP Kalbar sebanyak 1.861,5 gram,maka terselamatkan masyarakat Kalimantan Barat sekitar 9.308 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah