Jayapura, reportasenews.com – Nasib malang menimpah bocah berumur 12 tahun yang beralamat di daerah Abepura , kota Jayapura. Ia ini digagahi oleh JS (41) yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Jumat (06/10).
Pelaku mengajak sang bocah ke rumahnya dikawasan Kompleks Uncen Abepura dan melakukan aksinya bejatnya.
Kejadian ini diketahui orang tua korban, setelah melihat tingkahlaku anaknya tidak seperti biasanya, setelah didesak akhirnya korban mengakui sering ditiduri oleh pamannya sendiri.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kedua orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib ke Polsekta Abepura. Polisi kemudian bergerak cepat dan segera menangkap pelaku.
Kaur Humas Polres Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra Mengaku bahwa JS dalam pemeriksaan awal mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya namun baru kali ini tertangkap.
“JS dalam pemeriksaan penyidik mengakui perbuatannya bahwa telah menggagahi korban, bahkan perbuatan itu dilakukannya bukan hanya sekali Karena dilakukannya pada bulan September kemarin, di kamar rumahnya sendiri “. ungkapnya.
Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh unit PPA Polresta Jayapura, Sementara pelaku (JS) sudah mendekam di ruang prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya
Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu pasal 82 UU nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (Riy)