PONTIANAK, RN.COM – Tim Buru sergap tumbuhan satwa langka SPORC Balai Gakkum Pontianak bekerja sama dengan Tim Pengawas Peredaran tumbuhan dan satwa langka (Polhut) BKSDA Kalimantan Barat kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan penjualan telur penyu yang dilindungi Undang-undang.
“Pelaku bernama Rival Patra Hadana (16), warga jalan Kom Yos Sudarso Gang Mengkudu, Kelurahan Sungai Jawi luar Kecamatan Pontianak Barat,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Ir. Sustyo Iriono kepada wartawan, Sabtu (24/9).
Sustyo menjelaskan pelaku ditangkap pada saat berjualan telur penyu di tepi jalan Kom Yos Sudarso tepatnya di depan gang Mengkudu.
“Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa telur penyu sebanyak 125 butir, nampan seng 1 buah, kursi plastik 2 buah, meja kayu tempat berjualan,” sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, ia disuruh menjual telur penyu oleh Eta, saudara sepupunya, warga Perum 1 Jeruju, Pontianak.Sedangkam telur penyu berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan dijual dengan harga Rp 2.500/butir.
Selanjutnya pelaku diperiksa intesif PPNS SPORC. Dan kasusnya akan dikembangkan ke arah penyuplai telur penyu yang diduga merupakan jaringan pedagang telur penyu di Pontianak. (ds selama ini,” tutupnya.(ds)