Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Jun 2017 00:50 WIB ·

BP Batam Diduga Lakukan Mal Administrasi


					Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana. (foto: warta kepri) Perbesar

Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana. (foto: warta kepri)

Jakarta, reportasenews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Seribu (Kepri) menduga Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam (BP) Batam yang kini dipimpin Hatanto Reksodipoetro, telah melakukan mal adiministrasi.

Jika dibiarkan, perilaku tujuh pimpinan BP Batam itu bisa menghambat investor asing yang akan menanamkan investasinya ke Batam.

“BP Batam termasuk lembaga yang harus mematuhi Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adimistrasi Pemerintah, sebagai lembaga pusat (eksekutif). Namun, kenyataannya BP Batam tidak memberikan contoh yang baik,” kata Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana di Jakarta, Selasa (6/6).

Kadin Kepri menurut Ma’ruf Maulana telah menerima pengaduan dari pelaku usaha terkait surat dari amanat Dewan Kawasan Nomor 348/MENKON/12/2016 tentang Kebijakan atas tarif dan surat S116/SES.MEN.EKON/04/2017 Penyampaian tindak lanjut Rapat Dewan Kawasan PBPB Batam tanggal 29 Maret 2017 lalu yang muatan suratnya menyangkut tiga hal yakni:

Pertama, Kepala BP Batam merivisi surat Kepala BP Batam Nomor 1 tahun 2017 menģenai Uang Wajib Tahunan dengan ketentuan sebagaimana telah diamanatkan oleh surat sebelumnya.

Kedua, lanjutnya, BP Batam melakukan pertemuan dengan pelaku usaha pelabuhan untuk untuk mendapatkan kesepakatan tarif jasa kepelabuhan di Batam dengan harapan diterbitkannya perubahan atas tarif yang terlah diberlakukan.

Ketiga, BP Batam melakukan pemanggilan atas delapan pemegang alokasi yang telah dibatalkan BP Batam dengan harapan untuk memberi kesempatan melanjutkan investasinya.

“Berdasar pengaduan yang kami terima ini, BP Batam diduga telah melakukan mal adminitrasi atas UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, sebagaimana diamanatkan pada pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang yang tidak mematuhi atasan dalam adminitrasinya,” tegas Ma’ruf Maulana.

Kadin Kepri menilai, tujuh pimpinan BP Batam tidak menggambarkan apa yang diharapkan oleh negara dan masyarakat Batam.

“Kami minta kepada Presiden Jokowi Widodo untuk menggunakan kewenangannya dan memerintahkan Menteri Perokonomian Darmin Nasution mengevaluasi kinerja tujuh pimpinan BP Batam itu,” ujarnya.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution harus secepatnya mengganti tujuh pimpinan BP Batam itu.

“Hal ini penting dilakukan agar agar iklim investasi di Batam terjaga dengan baik,” demikian Akhmad Ma’ruf Maulana menjelaskan.

Terkait hal ini, Menteri Perekonomian Darmin Nasuition dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum menjawab pesan elektronik WhatsApp yang dikirimkan. Mendagri hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan.(aul)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Trending di Daerah