PONTIANAK, RN.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyita 2.991 kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi pemakainya. Jenis kosmetik yang paling banyak ditemukan adalah make-up dan perawatan kulit. Produk kosmetik tanpa izin edar ini dipasarkan melalui online.
Saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (16/9), Kepala Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Corry Panjaitan, membenarkan hasil penyitaan yang dilakukan BPOM Pontianak dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat.
“Ribuan kosmetik dengan beragam merek dagang ini disita paling banyak di kota Pontianak dan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” kata Corry.
Corry menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menemukan obat ilegal ataupun obat kadaluarsa secara masif. Pihaknya selama ini rutin melakukan pengawasan toko obat berizin, apotik, puskesmas dan rumah sakit.
“Di Kalimantan Barat, BBPOM mesti melakukan pengawasan ketat terhadap 263 toko obat, 227 apotik, 21 rumah sakit pemerintah, 17 rumah sakit swasta, dan 234 puskesmas 234 yang kita awasi sepanjang tahun. Sebenarnya jika memperoleh obat sesuai prosedur, tentu tidak akan ada obat ilegal,” paparnya.
Untuk tahun 2016, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sudah banyak menemukan kosmetik ilegal, tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya, rata-rata di jual secara online.
“Ini dampak teknologi informasi menjadi sarana penjualan yang tidak terdaftar di BPOM di jual secara online,” tukasnya.
BPOM telah melakukan pro justitia terhadap dua pelaku peredaran kosmetik ilegal ini dengan menyita masing-masing 1.440 kosmetik di kota Pontianak dan 1.551 kosmetik di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Namun BPOM Pontianak tidak memiliki kewenangan menahan dan menangkap jadi harus bekerjasama dengan Korwas Polda Kalbar.(ds)