JAKARTA, REPORTASE-Buni Yani, peng-up load video dugaan Ahok penista Agama, mukanya masam setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah diperiksa hampir empat jam, Buni Yani yang didampingi pengacaranya keluar dari ruangan pemeriksaan.
Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, mengatakan kedatangan Buni Yani masih diminta keterangan saksi laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menodai agama.
“Tadi saya sampaikan ke polisi, ada beberapa akun yang meng-up load, akun-akun itu saya bawa ke penyidik. Bukan dia sendiri. Buni ditelingsut, dikriminalisasi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab,†kata Aldwian, di Jakarta, Rabu (23/11).
Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, melalui akun Facebook.
Video ini dijadikan barang bukti oleh masyarakat untuk melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas. Video ini pula yang menyebar ke publik melalui media sosial.
Buni Yani sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam. (bun/tat)