JAKARTA, REPORTASE-Penyebar video Ahok, yang diduga menistakan agama, Buni Yani mulai panas dingin dengan sikap keterbukaan kepolisian. Kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian malah mengancam Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang mengatakan kliennya berpotensi ‎m‎enjadi calon tersangka, ke propam dan kompolnas.
“Kami tidak suka apa yang disampaikan Pak Boy. Pak Boy katakan Pak Buni Yani calon tersangka. Itu kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyelidikan,” kata Aldwin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Aldwin menuturkan, ‎hingga saat ini Buni Yani belum mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. ‎
Dirinya pun menegaskan bahwa Buni Yani tidak pernah mengedit video yang pernah menjadi viral di sosial media tersebut.
“Pak Buni tidak pernah memotong. Ini ada opini luar biasa ‎yang digiring bahwa Pak Buni mengotak atik video,” tutur Aldwin Rahadian.
‎”Kita akan laporkan Pak Boy ke Kompolnas dan Propam. Pak Boy sebagai jenderal bintang dua mendahului mengambil kesimpulan, Pak Boy bukan penyidik,” tegas Aldwin Rahadian.
Video berdurasi 31 detik itu diduga merupakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok saat di Kepulauan Seribu Jakarta beberapa waktu lalu.
Bareskrim berencana memangil Buni Yani sebagai saksi dalam kasus penistaan agama itu, Kamis mendatang. (bun)